Kasus perundungan terhadap remaja berusia 14 tahun bernama Audrey yang dianiaya oleh 12 siswi SMU di Pontianak ramai diperbincangkan. Melalui tagar JusticeForAudrey, publik menginginkan agar para pelaku bullying diproses hukum dan diberikan ganjaran sanksi yang seadil-adilnya.

Untuk menyelidiki kasus pidana, polisi jelas harus cermat dan tak boleh gegabah. Dalam kasus penganiayaan seperti ini, visum menjadi salah satu surat yang bisa mnejadi bukti untuk dihadirkan di persidangan nanti. Sayangnya visum Audrey yang baru saja keluar ternyata hasilnya diluar dugaan.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh RS Pro Medika Pontianak tempat korban dirawat (10/4/2019), ternyata tak ditemukan luka-luka seperti yang banyak dibicarakan sebelumnya. Di tubuhnya tak ditemui memar, bahkan di organ vital pun tak ditemukan masalah.
"Dada, tidak ada memar dan bengkak. Jantung dan paru-paru normal. Perut datar, bekas luka tidak ditemukan. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran. (organ vital) selaput dara atau hymenintact. Tidak tampak luka robek atau memar," begitu ujar Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir membacakan hasil visum seperti dikutip dari detik.com (10/4/2019).
Visum yang mengejutkan ini sebenarnya bisa dimaklumi. Sebab penganiayaan terhadap korban sudah terjadi pada 29 Maret lalu. Jadi bisa disimpulkan jika apa yang terjadi secara fisik memang tak menimbulkan luka serius. Namun secara psikis, bullying bisa mengganggu mental seseorang bahkan mungkin terus membekas sampai dia dewasa.
Sumber:
news.detik.com/berita/d-4504620/polisi-ungkap-hasil-visum-audrey-tak-ada-memar-alat-kelamin-tidak-robek?