Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban yang mengalami depresi berat akibat tindak pemerkosaan.
Nasib memilukan menimpa seorang gadis berinisial MZ, berusia 19 tahun. Warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes itu menjadi korban pemerkosaan, Minggu (12/8). Akibat kejadian tersebut, korban saat ini mengalami luka memar di bagian tangan kiri dan depresi berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes AKP Arwansa membenarkan kejadian tersebut. Pemerko saan terjadi di dalam ruko yang berada di Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari. "Iya benar memang ada laporan terkait hal itu (dugaan kasus pemerkosaan)," ucapnya dilansir dari kumparan.com (14/08/2018).
Kejadian bermula saat korban MZ sekitar pukul 11.00, janjian dengan tersangka RAF (20) untuk membeli etalase. Saat itu pelaku sengaja memilih ruko kosong untuk bertemu dengan korban. Saat korban datang, pelaku langsung menyekap, dan menga ncam akan memb unuh korban jika berteriak. Hal itu dikatakan Kanit PPA Polres Brebes Ipda Pudji Hariati.
"Di dalam ruko kosong itu, pelaku mendorong korban hingga jatuh ke kasur. Setelah terjatuh, pelaku langsung membekap muka korban sekitar dua menit dan mencoba menyetu buhi korban," ucap Pudji Hariati.
Korban sempat melawan dan menampar pelaku hingga tersangka terjatuh. Namun, pelaku menarik korban dan mencek iknya. "Setelah korban dalam posisi terdesak, pelaku menga ncam korban akan dibu nuh. Hingga akhirnya, korban tak berdaya dan digagahi oleh pelaku," ujarnya.
Petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu potong celana pendek warna orange, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong rok panjang warna hitam, satu potong hijab warna hitam, dan kaos dalam warna putih.
"Pelaku bisa dijerat dalam Pasal 285 KUHP tindak pidana pemerko saan. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," katanya.