Pria ini divonis penjara 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Palangka Raya sebagai ganjarannya karena telah menyetubuhi anak di bawah
umur.
Selain itu terdakwa Yohanes Paskalis alias Yolis (23) juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Penasihat Hukum (PH) Ipik Harianto kepada wartawan belum lama ini menuturkan, hukuman yang dijatuhkan kepada warga Gunung Mas (Gumas) ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Fakta sidang, tindak asusila yang dilakukan Yolis berawal saat menjalin hubungan pacaran dengan anak yang masih berusia 12 tahun.
Kejadian berawal pada 3 November 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, diawali pada sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa menghubungi korban via pesan singkat mengajak bertemu dan ditanggapi korban dengan mendatangi terdakwa.
Korban sempat bertanya kepada pelaku bagaimana caranya agar orangtua korban bisa merestui hubungan keduanya, dan terdakwa menjawab korban harus hamil agar mendapat restu tersebut.
Atas bujuk rayu itu sehingga keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Puncaknya pada 6 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, orangtua korban datang mencari korban di rumah terdakwa. Yang membuat orangtua korban lebih terkejut ketika korban menjelaskan jika dia bersama dengan terdakwa menjalin hubungan pacaran, serta telah melakukan hubungan suami isteri sebanyak lima kali.
Keberatan dengan ulah terdakwa, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tanpa menunggu lama, akhirnya terdakwa diamankan dan diproses hukum.
Penasihat Hukum (PH) Ipik Harianto kepada wartawan belum lama ini menuturkan, hukuman yang dijatuhkan kepada warga Gunung Mas (Gumas) ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Fakta sidang, tindak asusila yang dilakukan Yolis berawal saat menjalin hubungan pacaran dengan anak yang masih berusia 12 tahun.
Kejadian berawal pada 3 November 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, diawali pada sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa menghubungi korban via pesan singkat mengajak bertemu dan ditanggapi korban dengan mendatangi terdakwa.
Korban sempat bertanya kepada pelaku bagaimana caranya agar orangtua korban bisa merestui hubungan keduanya, dan terdakwa menjawab korban harus hamil agar mendapat restu tersebut.
Atas bujuk rayu itu sehingga keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Puncaknya pada 6 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, orangtua korban datang mencari korban di rumah terdakwa. Yang membuat orangtua korban lebih terkejut ketika korban menjelaskan jika dia bersama dengan terdakwa menjalin hubungan pacaran, serta telah melakukan hubungan suami isteri sebanyak lima kali.
Keberatan dengan ulah terdakwa, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tanpa menunggu lama, akhirnya terdakwa diamankan dan diproses hukum.