Pada hari Selasa, tanggal 1 Mei 2018 pukul 13.30 wita Telah dilakukan penangkapan WNA China di beberapa TKP di wilayah Denpasar dan Badung yang diduga melakukan kejahatan online (cyber fraud). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama satgas CTOC / Sabata dengan hasil sebagai berikut:
1. TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase no 1 Mengwi, badung.
Tersangka : 49 orang
- 5 WNI (2 perempuan dan 3 laki-laki)
- 44 WNA China (7 perempuan dan 37 laki-laki)

dengan barang bukti berupa:
1. Telephone (51 unit)
2. Laptop (1 unit)
3. Paspor (43 buah)
4. Handphone (5 unit)
5. Router (2 unit)
6. Printer (2 unit)
7. HUB (26 unit)

2. TKP Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar.
Tersangka : 32 orang
- 4 WNI (2 perempuan dan 2 laki-laki)
- 28 WNA China (3 perempuan dan 25 laki-laki)

dengan barang bukti berupa:
1. Handphone (20 unit)
2. Router (13 unit)
3. Laptop (2 unit)
4. Paspor (1 buah)

3. TKP Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar.
Tersangka : 33 orang
- 2 WNI (1 perempuan dan 1 laki-laki)
- 31 WNA China (1 perempuan dan 30 laki-laki)

dengan barang bukti berupa:
1. Handphone (28 unit)
2. Router (3 unit)
3. Laptop (2 unit)
4. Paspor (38 buah)
5. HUB (1 unit)

Dengan total keseluruhan
114 orang dengan rincian sebagai berikut :
- 11 WNI ( 5 Perempuan dan 6 laki-laki)
- 103 WNA China ( 11 perempuan dan 92 laki-laki)
#info Humas Polda Bali.